PenulisPro.id | Apakah Anda membeli buku karena terpikat dengan kovernya? Boleh jadi demikian, tetapi pertimbangan utama orang membeli buku tentu karena isinya atau karena penulis sudah menjadi jaminan mutu buku.
Beberapa waktu lalu jejaring toko buku terbesar di Indonesia membuat kebijakan tentang kover buku. Buku yang dijual harus mengikuti ketentuan yang terdapat di dalam regulasi yakni UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Sebagai penerbit, tentu tak salah Anda mencermati betul informasi yang terdapat pada kover buku, termasuk bagian-bagian kover buku. Berikut ini 12 hal yang perlu diperhatikan ketika merancang kover buku.
- Kover Depan: Bagian ini merupakan “etalase” awal bagi sebuah buku. Ketertarikan seorang calon pembaca terhadap buku bermula dari apa yang terlihat pada kover. Mereka dapat saja tertarik dengan desain kover, baik tipografi maupun gambar. Ada juga yang tertarik karena judulnya atau nama penulisnya. Di kover depan elemen yang sering muncul adalah judul (induk judul dan anak judul), nama penulis, dan logo/nama penerbit. Ada juga penerbit yang tidak mencantumkan logo di kover depan.
- Kover Belakang: Bagian ini penting untuk lebih meyakinkan calon pembaca membeli buku. Di bagian ini terdapat beberapa elemen yang bersifat informatif. Elemen utama adalah blurb(wara)–pelaku perbukuan sering menyebutnya sinopsis. Wara/sinopsis merupakan ringkasan atau ikhtisar isi buku yang paling “menjual” dan menarik bagi calon pembaca. Penulis wara biasanya adalah editor penerbit. Panjang wara tidak lebih dari 100 kata. Bagian-bagian kover belakang lainnya akan dijelaskan selanjutnya.
- Punggung Buku: Umumnya buku yang memiliki punggung ialah buku di atas 100 halaman atau yang dijilid dengan kover keras (hardcover). Di punggung buku terdapat informasi judu, penulis, dan logo penerbit. Keterangan punggung buku dapat dibaca dari atas ke bawah (bukan sebaliknya).
- Kategori/Bidang: Unsur ini merupakan informasi untuk menegaskan buku memuat konten pada bidang atau jenis apa. Misalnya, Novel Anak/Misteri, Bisnis/Keuangan, dan Sastra/Antologi Puisi. Keterangan pertama yang disebut adalah induk bidang/jenis. Lalu, lebih spesifik lagi berupa bidang/genre. Sering terjadi kover yang tidak mencantumkan kategori maka buku diletakkan pada rak yang salah oleh petugas toko buku.
- Peruntukan Buku: Peruntukan buku terkait dengan kode pembaca yang disarankan. Pemerintah dalam hal ini Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) mengeluarkan regulasi tentang Perjenjangan Buku yaitu klasifikasi buku berdasarkan kemampuan membaca. Hal ini ada hubungannya dengan peruntukan buku. Elemen ini juga wajib dicantumkan pada buku sesuai dengan UU No. 3/2017 tentang Sisbuk untuk menghindarkan buku dibaca oleh pembaca sasaran yang tidak tepat. Wujud peruntukan buku berupa kode bentuk dan warna.
- Wara/sinopsis: teks di kover belakang yang menjelaskan sekilas isi buku, benefit/manfaat yang diperoleh, dan teks iklan yang memengaruhi orang untuk membeli buku. Pada buku fiksi, lebih sering dimuat sinopsis atau ringkasan cerita.
- Testimoni: Selain wara/sinopsis, pada kover belakang juga dapat dicantumkan testimoni atau endorsement yaitu berupa komentar dari para tokoh terhadap buku. Di kover belakang biasanya hanya terdapat 1-2 testimoni yang paling berpengaruh, kecuali wara/sinopsis ditiadakan untuk memuat beberapa testimoni.
- Biodata Penulis: Unsur ini juga berbagi kapling dengan wara/sinopsis yang menunjukkan serbasingkat siapa penulis buku. Informasi yang diberikan biasanya berhubungan dengan reputasi penulis. Penempatannya tepat di bawah dan sejajar dengan wara/sinopsis.
- Logo dan Alamat Penerbit: Unsur ini terdapat pada bagian sisi kiri bawah buku. Kalau logo sudah termuat di kover depan, di kover belakang hanya ada nama penerbit dan alamat lengkap (termasuk nomor telepon, pos-el, dan alamat situs web).
- ISBN: Unsur ini selalu diletakkan pada bagian sisi kanan bawah buku di kover belakang berupa barkod. Tidak ada ISBN diletakkan di kover depan atau di bagian atas kover belakang. ISBN atau International Standard Book Number menjadi elemen wajib pada sebuah buku sesuai dengan UU No. 3/2017.
- Harga Buku: Harga buku kini wajib dicantumkan berdasarkan UU No. 3/2017. Letaknya boleh berada di bawah nomor ISBN. Toko Gramedia memberi arahan untuk mencantumkan harga buku di Pulau Jawa. Pencantuman harga ini sebenarnya di dunia penerbitan bersifat opsional (boleh ada boleh tidak). Di beberapa negara ada penerbit yang mencantumkan harga dan ada yang tidak. Namun, harga pasti terdapat pada label yang dibuat toko buku berikut barkod.
Itulah 11 hal tentang kover buku yang kini wajib diketahui para pelaku perbukuan, terutama para penerbit. Banyaknya elemen yang harus dicantumkan sangat memerlukan ketelitian dalam penyuntingan karena mungkin saja desainer melakukan aksi copy paste dan lupa mengubah sesuai dengan yang seharusnya.
Contohnya, kesalahan pencatuman harga akan berakibat fatal atau kerugian jika harus mencetak kover lagi. Penentuan harga sendiri harus benar-benar cermat karena tidak mungkin diubah “di tengah jalan”. Kalaupun diubah dengan menaikkan harga, urusan bakal menjadi lebih ribet.
©2021 oleh Bambang Trim | Sumber foto: Bambang Trim