PenulisPro.id | Mendikbudristek baru saja mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar dan Kaidah Perbukuan. Ini untuk kali pertama Kemdikbudristek mengeluarkan aturan standar dan kaidah perbukuan sangat lengkap mencakup standar dan kaidah bidang perbukuan. Permendikbudristek ini merupakan turunan dari regulasi di atasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan PP Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Bidang perbukuan atau penerbitan buku sesuai dengan UU Nomor 3/2017 terbagi atas dua bagian, yaitu pemerolehan naskah dan penerbitan.Dengan demikian, standar dan kaidah perbukuan yang diatur di dalam Permendikbudristek Nomor 22/2022 terbagi atas komponen berikut ini.
Standar dan Kaidah Pemerolehan Naskah:
- Standar dan Kaidah Penulisan;
- Standar dan Kaidah Penerjemahan; dan
- Standar dan Kaidah Penyaduran.
Standar dan Kaidah Penerbitan:
- Standar dan Kaidah Pengeditan;
- Standar dan Kaidah Pengilustrasian; dan
- Standar dan Kaidah Pendesainan.
Kini, setidaknya para pelaku perbukuan dapat mengacu pada Permendikbudristek ini untuk menghasilkan buku yang bermutu. Lampiran Permendikbudristek ini sangat detail memaparkan standar dan kaidah setiap bidang perbukuan.
Penyusunan regulasi ini sendiri telah dimulai sejak tahun 2020 ketika PP Nomor 75/2019 telah disahkan pada bulan Desember 2019. Salinan lengkap Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2022 dapat diunduh di sini: SALINAN PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 22 TAHUN 2022 CAP-2-88 (1)_compressed